TASQUDS
Islamic Mobile Site
Blog

Anshar Thaghut

www.millah-ibrahim.com

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Segala puji hanya milik Allah Rabbul ‘aalamiin, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

Amma ba’du:

Ikhwani fillah, materi kita hari ini adalah tentang Anshar Thaghut (pembela atau pendukung thaghut).

Pada uraian-uraian yang lalu kita sudah mengetahui tentang status thaghut, baik si thaghut itu adalah hukum buatan ataupun si pembuat hukumnya itu sendiri atau berupa orang yang menerapkan hukumnya.

Jadi, siapa yang dimaksud dengan anshar thaghut itu dan bagaimana status mereka serta apa saja dalil-dalilnya yang menunjukkan terhadap hukumnya tersebut? Kita akan mengetahuinya setelah menyimak penjelasan berikut ini… insya Allah.

Yang dimaksud dengan Anshar Thaghut adalah orang-orang yang membela-bela atau berjuang atau berperang untuk membela dan mempertahankan thaghut, baik dengan lisan, tulisan ataupun dengan kekuatan (senjata).

1. Anshar Thaghut Dengan Lisan & Tulisan

Yaitu para pembela thaghut yang berjuang membela thaghut dengan lisan, dan kelompok yang masuk di dalamnya adalah ‘ulama-‘ulama suu’ (jahat) yang membela-bela thaghut dengan menyatakan bahwa pemerintah (Thaghut) adalah pemerintah Islam atau Amirul Mu’minin atau pemimpin kaum muslimin yang wajib diberikan loyalitas, sedangkan orang yang memberontak terhadap thaghut ini atau orang yang berusaha untuk menjatuhkannya, maka mereka katakan sebagai bughat (pembangkang) atau sebagai Khawarij. Atau para Mujahidin yang berupaya untuk menjatuhkan dan memeranginya, mereka (ulama-ulama suu’) katakan sebagai bughat atau Khawarij. Maka ‘ulama yang seperti ini termasuk dalam barisan anshar thaghut.

Juga masuk ke dalam bagian ini adalah para i’lamiyyun seperti orang-orang media yang membela thaghut dengan lisan dan atau tulisannya, yang menyebarkan paham (isme) thaghut atau membela sistem thaghut dengan lisannya melalui media-media mereka, baik itu televisi, media cetak, radio atau melalui apa saja yang membela-bela thaghut dan membantu mengokohkan sistem thaghut, maka ini termasuk anshar thaghut.

2. Anshar Thaghut Yang Membela Dengan Senjata Atau Dengan Fisiknya.

Dalam kelompok ini masuk di dalamnya aparat-aparat thaghut yang memang secara sengaja mereka dibentuk dan diadakan untuk tujuan mengokohkan atau untuk menjadi aparat pelindung yang menegakkan hukum thaghut ini, atau untuk mengokohkan singgasana thaghut atau sistemnya.

Jika kita meninjau Undang Undang Dasar 1945 yang ada di negeri ini, maka kita akan mengetahui bahwa aparat kepolisian itu adalah sebagai aparat keamanan yang menegakkan keamanan dan penegak hukum. Mereka adalah sebagai aparat thaghut yang menegakkan hukum thaghut ini dan mereka juga yang menghadang orang-orang yang berupaya untuk merongrong hukum thaghut ini atau melanggar hukum thaghut ini.

Kemudian aparat militer atau tentara, mereka adalah sebagai pelindung yang menjaga serangan dari luar dan yang mengokohkan pemerintah kafir ini, juga yang menghadang segala penyerangan, baik itu penyerangan dari kelompok orang-orang yang bertauhid atau pun dari kelompok lainnya. Jadi, tentara atau aparat militer dibuat dan dibentuk sebagai pelindung yang melindungi negara kafir ini dan termasuk di dalamnya sistem thaghut ini berikut para thaghutnya.

Begitu juga BIN (Badan Intelejen Negara), mereka yang mengokohkan thaghut ini dengan fisiknya, atau memata-matai kaum muslimin (tajassus ‘alal muslimin) maka mereka ini termasuk anshar thaghut. Kelompok atau front atau barisan atau apa saja yang mana mereka menggunakan fisik dan senjatanya dalam rangka mengokohkan sistem thaghut ini, baik itu undang-undangnya atau sistem demokrasinya atau pemerintahan kafirnya ataupun falsafah syiriknya, maka mereka itu termasuk barisan anshar thaghut.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam banyak ayat Al Qur’an telah menggolongkan atau telah menyamakan thaghut bersama ansharnya di dalam hukum atau sanksi di dunia dan sanksi di akhirat.

Sanksi di dunia ini adalah sebagaimana saat Allah menghancurkan Fir’aun bersama bala tentaranya. Fir’aun adalah thaghutnya, kemudian bala tentaranya adalah anshar-nya. Allah telah menghancurkan mereka semua, Allah menyamakan mereka semua dan tidak memilah-milah antara Fir’aun dengan tentaranya atau thaghut dengan ansharnya, Allah Ta’ala mengatakan:

فَأَخَذْنَاهُ وَجُنُودَهُ فَنَبَذْنَاهُمْ فِي الْيَمِّ وَهُوَ مُلِيمٌ

“Maka Kami siksa dia (Fir’aun) dan bala tentaranya lalu Kami lemparkan mereka ke dalam laut, sedang dia melakukan pekerjaan yang tercela”. (QS. Adz Dzariyaat [51]: 40)

Di sini Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menyamakan Fir’aun dengan bala tentaranya (anshar-nya) dalam hukum atau sanksi yang diberikan kepada mereka di dunia ini.

Kemudian dalam masalah hukum atau vonis di akhirat yang berkaitan dengan masalah dosanya, maka Allah juga menyamakan vonis bagi mereka, yaitu Fir’aun dengan tentaranya atau thaghut dengan ansharnya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan:

إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَجُنُودَهُمَا كَانُوا خَاطِئِينَ

“Sesungguhnya Fir’aun dan Haaman beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah”. (QS. Al Qashash [28]: 8)

Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa Fir’aun (thaghutnya), Hamman (dia adalah menterinya) atau para pejabat yang ada di sekelilingnya, dan para tentara-tentaranya; seperti polisi atau aparat militernya, bahwa mereka adalah orang-orang yang bersalah.

Dalam dua ayat di atas Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menyamakan mereka (thaghut dan ansharnya) dengan hukum atau sanksi, baik itu di dunia maupun di akhirat. Dalam surat Adz Dzaariyat tersebut dikisahkan bahwa Allah menenggelamkan mereka semua tanpa memilah-milah mana thaghut atau mana yang ansharnya, dan di dalam surat Al Qashash Allah juga memvonis mereka sebagai orang-orang yang bersalah.

Fir’aun dan para pejabat bawahannya serta bala tentaranya atau thaghut dan ansharnya Allah samakan dalam vonis di dunia dan akhirat, dikarenakan si thaghut ini tidak bisa menjalankan kekuasannya atau melaksanakan hukum-hukum bathilnya, kekafiran dan kezhalimannya tanpa ansharnya itu. Thaghut hanya memerintahkan atau menginstruksikan saja sedangkan ansharnyalah yang langsung melaksanakan kezhalimannya. Tanpa ada anshar di sekeliling thaghut, maka si thaghut tidak akan bisa berbuat apa-apa. Ansharnyalah yang mengokohkan thaghut berikut sistemnya.

Seandainya ada sekelompok masyarakat yang ingin membunuh thaghut yang mana padahal dia hanya sendirian, sebelum berhadapan dengan thaghut maka sekelompok masyarakat ini akan berhadapan dengan ansharnya terlebih dahulu, ansharnyalah yang pertama kali menghalangi sekelompok masyarakat itu untuk membunuh thaghutnya. Jadi thaghut ini dilindungi oleh ansharnya. Anshar ini sebagai pasak atau pengokoh singgasana thaghut dan pemerintahannya, dengan anshar inilah si thaghut itu melaksanakan kebathilannya. Dengan sebab inilah Allah memvonis para anshar ini sebagai autad (pasak), Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan:

وَفِرْعَوْنَ ذِي الأوْتَادِ (١٠) الَّذِينَ طَغَوْا فِي الْبِلادِ (١١) فَأَكْثَرُوا فِيهَا الْفَسَادَ (١٢) فَصَبَّ عَلَيْهِمْ رَبُّكَ سَوْطَ عَذَابٍ

“Dan Fir’aun yang mempunyai autad/pasak-pasak (tentara yang banyak), yang berbuat sewenang-wenang dalam negeri, lalu mereka berbuat banyak kerusakan dalam negeri itu, karena itu Tuhanmu menimpakan kepada mereka cemeti ‘adzab” (QS. Al Fajr [89]: 10-13)

Di sini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menetapkan bahwa Fir’aun kokohnya adalah dengan autad (pasak/paku), tanpa ada anshar maka kekuasaan thaghut tidak akan berlangsung lama. Kokohnya sistem thaghut ini adalah karena adanya anshar di sekeliling thaghut. Sehingga sanksi yang akan mereka terima adalah sama, baik itu thaghutnya maupun ansharnya, dan begitu juga dalam sisi kebersalahannya…

Maka dari penjelasan di atas kita mengetahui bahwa status anshar thaghut itu sama dengan thaghutnya, yaitu KAFIR. Anshar thaghut mendapatkan vonis seperti apa yang diterima oleh thaghutnya. Di dunia dia divonis kafir dan di akhirat juga dia kekal di dalam api neraka (jika sebelum mati tidak bertaubat, ed.).

Dalil-Dalil Tentang Kekafiran Anshar Thaghut

A. Dari Al Qur’an

  1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

الَّذِينَ آمَنُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُوا أَوْلِيَاءَ الشَّيْطَانِ

“Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah dan orang-orang kafir berperang di jalan thaghut, maka perangilah wali-wali syaitan itu” (QS. An Nisaa’ [4]: 76)

Dalam ayat ini secara jelas Allah menetapkan vonis bahwa orang yang berperang di jalan Allah maka dia adalah orang yang beriman, sedangkan orang yang berperang di jalan thaghut adalah orang kafir.

Orang yang berperang, baik itu berperang dengan lisan, tulisan atau dengan senjata dan fisiknya. Jika dia berperang atau melakukan pembelaannya di jalan Allah, maka dikatakan sebagai orang-orang yang beriman, dan orang yang berperang atau melakukan pembelaan di jalan thaghut, maka itu adalah orang kafir.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala memvonis secara sharih (jelas dan gamblang) bahwa orang yang berjuang dalam rangka mengokohkan sistem thaghut atau membela thaghut adalah orang kafir, baik itu dengan lisan/tulisan seperti para ‘ulama suu’ atau orang-orang media ataupun orang yang terjun dengan fisik dan senjata seperti aparat tentara dan polisi atau orang-orang intelejen atau yang sejenisnya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan tentang orang ini: “maka perangilah wali-wali syaitan itu”.

Dari ayat ini diambil kaidah baku, bahwa hukum asal pada anshar thaghut adalah hukumnya kafir. Atau hukum asal pada orang yang menampakkan sikap pembelaan terhadap thaghut adalah adalah hukum kafir. Atau hukum asal dari barisan anshar thaghut adalah hukum kafir.

2. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang tawalliy[1] kepada mereka maka ia termasuk golongan mereka” (QS. Al Maidah [5]: 51)

Para ulama menjelaskan bahwa barang siapa membela mereka atas kaum muslimin maka dia termasuk golongan mereka.

Anshar thaghut yang membela-bela dengan lisan/tulisan atau dengan fisik dan senjata ini, baik itu dalam rangka untuk memerangi kaum muslimin mujahidin atau tawalliy kepada hukumnya itu sendiri berupa sikap setuju dan mengikutinya. Orang yang tawalliy kepada mereka Allah vonis bahwa dia termasuk golongan mereka, yaitu kafir sama halnya dengan mereka. Barangsiapa tawalliy kepada orang kafir apa saja keyakinannya, maka dia sama kafirnya dengan orang kafir tersebut.

3. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Allah pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya adalah thaghut, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran), mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (QS. Al Baqarah [2]: 257)

Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengatakan bahwa orang yang walinya atau pemimpinnya adalah thaghut, maka dia adalah orang kafir, sedangkan bagi anshar thaghut pemimpin mereka yang mereka bela-bela adalah thaghut, maka Allah mencap kafir orang yang menjadikan thaghut menjadi walinya.

4. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِلَّهِ وَمَلائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِينَ

“Barang siapa yang mana dia itu musuh bagi Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir”. (QS. Al Baqarah [2]: 98)

Ayat ini berkenaan dengan orang-orang Yahudi, di mana ketika mereka mengetahui bahwa yang turun membawa wahyu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah malaikat Jibril, maka orang-orang Yahudi tidak menyukainya. Mereka mengatakan bahwa “itu (Jibril) adalah musuh kami”. Padahal malaikat adalah rasul Allah dan mereka hanya memusuhi Jibril saja, akan tetapi mereka Allah vonis dengan ayat ini.

Orang yang memusuhi satu rasul Allah, baik itu rasul dari kalangan malaikat atau manusia, maka sesungguhnya orang itu telah menjadi musuh Allah, musuh rasul-Nya, musuh malaikat-malaikat-Nya, maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala memvonisnya sebagai orang kafir.

Bentuk permusuhan macam apa yang lebih dasyat daripada sikap thaghut dan ansharnya yang mana mereka meninggalkan ajaran Allah dan justeru malah membuat ajaran atau hukum sendiri yang diambil dari orang-orang bejat dan cabul, mereka memerangi wali-wali Allah yang akan menegakkan hukum Allah, mereka memenjarakannya, menyiksanya, membunuhnya, mempersempit hidupnya, dan malah memberikan keleluasaan bagi orang-orang bejat, para pelacur, para penjudi dan orang-orang durjana, orang-orang kafir, orang-orang murtad dan orang zindiq untuk merusak ajaran Allah dan merusak di muka bumi ini… bentuk permusuhan terhadap Allah macam apa yang lebih dasyat dari sikap macam tadi…??! Di sini Allah mengatakan bahwa orang yang seperti itu adalah orang-orang kafir.

Sedangkan anshar thaghut, mereka dibuat dalam rangka mengokohkan hukum thaghut dan dalam rangka mengokohkan ajaran yang dimusuhi oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Oleh karena itu anshar thaghut dan orang-orang yang semacam mereka, Allah katakan bahwa mereka adalah musuh bagi Allah dan mereka adalah orang-orang kafir.

Jadi, ayat ini secara tegas menjelaskan bahwa siapa yang memusuhi satu rasul Allah, maka itu artinya memusuhi semua malaikat dan memusuhi semua para rasul. Sebagaimana Allah juga mengatakan: “Kaum Nuh telah mendustakan semua rasul”[2] padahal kita mengetahui sebelum Nabi Nuh belum ada rasul karena beliau adalah rasul pertama, tapi Allah memvonis bahwa kaum Nabi Nuh mendustakan para Rasul. Orang mendustakan Nabi Nuh maka itu telah mendustakan seluruh rasul-rasul Allah yang akan diutus setelahnya.

B. Dalil Dari As Sunnah

Ketika perang Badr, kita mengetahui bahwa di antara kaum musyrikin ada orang-orang yang mengaku Islam yang tidak hijrah, kemudian mereka dipaksa untuk ikut berperang di barisan kaum musyrikin dalam rangka memerangi kaum muslimin. Yang mati dari barisan kaum kafir Quraisy sebanyak 70 orang dan yang menjadi tawanan adalah 70 orang. Dan di antara mereka terdapat Al ‘Abbas (paman Rasulullah), kemudian ketika ditangkap Al ‘Abbas mengatakan: “Ya Rasulullah, saya ini dipaksa!, maka Rasul berkata: Dhahir kamu di barisan kaum musyrikin memerangi kami, adapun rahasia bathin kamu maka urusan itu atas Allah, tebus diri kamu dan dua keponakanmu![3].

Di sini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperlakukan Al ‘Abbas sebagai orang kafir dengan menawannya dan menyuruh Al ‘Abbas untuk menebus dirinya sendiri, padahal Al ‘Abbas mengatakan bahwa “saya ini dipaksa!.

Bila saja orang yang berada dibarisan kaum musyrikin untuk memerangi kaum muslimin dengan kondisi dipaksa adalah diperlakukan sebagaimana halnya orang kafir (secara hukum dunia), maka apa gerangan dengan orang yang berada dibarisan kaum musyrikin atau di barisan thaghut tanpa dipaksa tapi penuh ikhlash dan dengan sukarela?, bahkan dengan cara menyuap agar mereka bisa masuk ke dalam barisannya, mereka mendaftarkan diri dengan mendatangi setiap Kodim atau Polda untuk menjadi calon anshar thaghut, dan ketika sudah masuk menjadi anshar thaghut mereka merasa bangga dengan Korps-nya atau bangga dengan seragamnya..??! maka mereka lebih kafir lagi…!

Ini adalah nash hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memperlakukan Al ‘Abbas sebagai orang kafir karena berada di barisan kaum musyrikin dalam rangka memerangi kaum muslimin di Badr, meskipun Al ‘Abbas ini dalam kondisi dipaksa.

Jadi hukum orang yang berada di barisan kaum musyrikin adalah kafir, sebagaimana juga apa yang menimpa pasukan yang akan menginvasi Ka’bah, Allah Subhanahu Wa Ta’ala membenamkan mereka semuanya mulai dari barisan paling depan hingga paling belakang, Allah membenamkan mereka semua dengan tanpa memilah-milah antara yang dipaksa dengan yang tidak atau orang yang sedang musafir dalam perjalanannya dan berpapasan dengan pasukan mereka, dan dengan tanpa memilah mana orang yang kafir dan mana orang yang muslim, padahal Allah Maha Mengetahui akan orang-orang yang menyembunyikan keimanan di antara mereka dan Maha Mampu untuk memisahkan mereka, Rasul mengatakan tentang kisah ini: “Mereka dibenamkan semuanya dan Allah membangkitkan berdasarkan niatnya”.[4]

Begitu juga bila seandainya ada salah seorang dari barisan thaghut itu yang menyembunyikan keimanannya, namun dia belum berlepas diri dari barisannya karena menunggu suatu moment tertentu dan waktu yang tepat, maka kaum mujahidin tidak disalahkan bila dia (orang yang menyembunyikan keimanan itu) tertembak oleh pasukan mujahidin. Jika saja Allah Maha Kuasa dan Maha Mampu tidak memilah-milah orang yang berada di barisan kaum musyrikin yang memerangi kaum muslimin, maka apa gerangan dengan seorang mujahid yang hanya manusia biasa yang tidak mengetahui hal yang ghaib ?

C. Dalil Dari Ijma

Ijma dari para shahabat; Ketika terjadi riddah (kemurtaddan) di kalangan kabilah-kabilah Arab, di antaranya kelompok Tulaihah Al Asadiy dan kelompok Musailamah Al Kadzdzab si nabi palsu. Di sini thaghutnya adalah Tulaihah dan Musailamah sedangkan ansharnya adalah para pengikutnya. Di dalam Tarikh disebutkan bahwa pengikut Musailamah Al Kadzdzab berjumlah sekitar 100.000 orang.

Khalifah Abu Bakar dan semua shahabat ijma (sepakat) bahwa para pengikut Musailamah dan para pengikut nabi-nabi palsu yang lainnya adalah orang-orang murtad. Padahal kita mengetahui bahwa kebanyakan para pengikut Muslilamah adalah tertipu oleh seorang da’i yang diutus oleh Rasulullah ke Yamamah tapi kemudian dia malah membelot kepada Musailamah dengan membenarkan apa yang diucapkan Musailamah dan bahkan bersaksi di hadapan masyarakat Banu Hanifah (di Yamamah) bahwa benar Rasulullah Shalallahu’alaihi wa sallam telah menyertakan Musailamah dalam kenabian, masyarakatnya pun mempercayainya dan akhirnya mereka ikut mendukung Musailamah. Akan tetapi para shahabat ijma’ bahwa mereka yang mengikuti Musailamah itu divonis murtad.

Syaikh Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah juga mengatakan bahwa: “Para ‘ulama ijma’ (setelah menyebutkan bahwa mereka itu tertipu oleh saksi tadi) bahwa mereka itu murtaddun walaupun mereka itu bodoh akan hal itu karena tertipu oleh saksi palsu itu”.

Shahabat ijma’ atas kafirnya mereka, bahkan para shahabat memerangi mereka sampai akhirnya mereka terdesak dalam peperangan, kemudian datang utusan Buzakhakh kelompok Tulaihah Al Asadiy kepada Khalifah Abu Bakar untuk meminta damai. Abu Bakar radliyallahu ‘anhu tidak menerima permintaan damai mereka kecuali dengan syarat-syarat tertenu, dan di antara syarat yang diutarakan oleh Abu Bakar dan disepakati oleh para shahabat yang harus mereka terima adalah mereka harus bersaksi bahwa “orang yang mati di barisan mereka (para pengikut Musailamah) itu adalah masuk neraka”, ini adalah di antara syarat yang harus mereka terima.

Ini merupakan ijma dari para shahabat atas kekafiran atau kemurtaddan anshar thaghut Musailamah Al Kadzdzab dan yang lainnya.

Dan dalam kisah ini ada sekelompok kaum muslimin dalam barisan anshar Musailamah, tapi mereka tidak cepat bergabung dengan barisan kaum muslimin padahal ada kemampuan untuk bergabung karena kekuatan pasukan kaum muslimin yang mendominasi, di antara kelompok itu adalah Muja’ah Ibnu Murarah. Dia tidak mengingkari Musailamah dan tidak cepat bergabung dengan pasukan kaum muslimin, dia ada di antara tawanan pasukan Khalid Ibnul Walid, Muja’ah mengatakan: “Saya ini muslim dan saya tidak pernah merubah keyakinan saya”, maka Khalid berkata: “Kamu ini sudah berubah dari sebelumnya”, Muja’ah mengatakan : “Jika seandainya Musailamah itu nabi palsu maka itu urusan dia, karena seseorang tidak memikul dosa orang lain”, kemudian kata Khalid : “Kenapa kamu tidak mengingkari seperti Tsumamah dan Al Yasykuriy ?, jika kamu tidak mampu, lalu kenapa kamu tidak cepat bergabung dengan kami ketika mendengar pasukan kami datang ?”[5]. Di sini Khalid Ibnu Walid memperlakukan Muja’ah yang ada di barisan Musailamah sebagai orang kafir dengan menjadikannya tawanan, padahal Muja’ah tidak mendukungnya dan hanya berada di barisan Musailamah.

Yang menjadi inti di sini adalah sikap atau ijma shahabat atas kekafiran Musailamah dan ansharnya, dan ketika mengambil perjanjian damai dengan mereka, maka disyaratkan bahwa mereka harus bersaksi bahwa orang-orang yang mati di antara mereka adalah calon penghuni neraka. Ini adalah vonis kafir di dunia dan di akhirat.

Ini adalah ijma para shahabat yang berlandaskan kepada nash tentunya…

D. Kaidah Fiqh (Qawa’id Fiqhiyyah)

Dalam kaidah fiqh ini dikatakan bahwa Thaifah Mumtani’ah Bisy Syaukah (kelompok yang memiliki kekuatan dan melindungi diri dengannya), maka status individu dalam kelompok ini adalah sama seperti status kepala atau pimpinannya.

Ini berlaku dalam segala hal, jika pimpinannya adalah muslim bughat (pemberontak) maka bawahannya juga bughat. Seperti kelompok Mu’awiyyah Ibnu Abu Sufyan radliyallahu ‘anhum, beliau waktu itu membangkang dan tidak mau membai’at terhadap Ali, maka setiap individu dalam kelompok yang membangkang ini disebut bughat, bukan hanya Mu’awiyyah (sebagai pemimpinnya,ed) yang di sebut bughat. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam mengatakan tentang kabar kematian ‘Amar radliyallahu ‘anhu: “Kamu akan dibunuh oleh kelompok yang membangkang (baghiy)” dan Amar waktu perang Shiffin ini berada di pihak Ali dan terbunuh oleh pasukan Mu’awiyyah radliyallahu ta’ala ‘anhum ajma’in.

Jika ada sebuah kelompok Khawarij di Darul Islam dan mereka melindungi diri dengan kekuatan pasukannya, maka pimpinan dan seluruh bawahannya adalah Khawarij.

Juga seperti kelompok Musailamah Al Kadzdzab, dia murtad di wilayah Darul Islam dan dia melindungi diri dengan pasukannya, maka setiap individu yang ada di dalam kelompoknya adalah murtad sama seperti pimpinannya.

Jika thaifah mumtani’ah ini ada di luar Darul Islam seperti thaghut (pemerintah) sekarang, di mana mereka yang memegang kekuasaan, pimpinannya adalah thaghut maka setiap individu atau person-person dari ansharnya seperti polisi atau tentara atau intelejennya adalah sama kafirnya seperti thaghut pimpinannya.

Ini adalah empat dalil yang menunjukan bahwa anshar thaghut itu statusnya adalah kafir sama dengan thaghut pimpinannya itu sendiri.

Ini adalah materi yang berkaitan dengan pembahasan Anshar Thaghut (pembela atau pendukung thaghut), semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para shahabatnya sampai hari kiamat.

Alhamdulillahirabbil’alamin…[6]

Download kajian mp3 Anshar Thaghut disini

Download Seri Materi Tauhid Lengkap pdf disini


[1] Di antara makna tawalliy adalah seperti apa yang telah dijelaskan dalam bahasan Hukum Loyalitas Kepada kaum Musyrikin, yaitu :

  1. a. Al Mahabbah (Kecintaan)
  2. b. Al Mudlaharah atau An Nushrah (Pembelaan)
  3. c. Al Muwaffaqah (Menyetujui)
  4. d. Al Mutaba’ah (Mengikuti)

[2] QS. Asy Syu’ara 105

[3] Diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq, sedang asal haditsnya ada dalam Shahih Al Bukhari

[4] HR. Bukhari dan Muslim

[5] Lihat At Tibyan Fie Kufri Man A’ana Al Amrikan, Syaikh Nashir Al Fahd, Hal: 64

[6] Saduran dari rangkaian taushiyyah.

Back to posts